Seputar Euthanasia

Oleh: Iwan K.

 

Untuk pertama kali di Indonesia seseorang yang mengakhiri penderitaan orang lain dengan cara disuntik mati diajukan oleh keluarga pasien kepada negara. Adalah Hassan Kusuma yang memohon izin menyuntik mati istrinya, Agian Isna Nauli yang tergolek tak berdaya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sejak dua bulan terakhir. Agian tak sadarkan diri sehari setelah dioperasi caesar di Rumah Sakit Islam (RSI) Bogor, Jawa Barat, 20 Juli 2004.

    

Sang suami sudah tak sanggup lagi memikul beban ekonomi merawat istri yang dirasakan nyaris tanpa harapan kesehatannya bakal pulih kembali. Minimal kembali bisa berkomunikasi dengannya.

    

Dari sepenggal cerita di atas, permintaan Hassan untuk mengakhiri hidup istrinya dapat dikategorikan dalam euthanasia aktif. Pengertian euthanasia sendiri dapat dikategorikan dalam tiga hal:

·        Euthanasia pasif: Tidak semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk memperpanjang hidup seorang pasien dipergunakan.

·        Euthanasia tidak langsung: Usaha untuk memperingan kematian dengan efek sampingan. Dengan harapan,  pasien barangkali meninggal lebih cepat. Dalam hal ini termasuk pemberian segala macam obat narkotika, hipnotika, dan analgetika yang secara tidak langsung dapat memperpendek kehidupan walaupun hal tersebut tidak disengaja.

·        Euthanasia aktif: Proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung.

 

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, hukum positif dengan tegas melarang euthanasia. Pasal 344 KUHP menyatakan: Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain, atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. Ketentuan yuridis ini diperkuat dengan kode etik kedokteran pasal 10 yang menegaskan: Seorang dokter harus senantiasa ingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Euthanasia atau tindakan apapun yang berakibat kematian seseorang jelas dengan tegas ditolak. Bahkan itu dapat dituntut ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan. Meskipun dalam KUHP tidak disebutkan secara eksplisit mengenai euthanasia, namun yang dimaksud disini adalah euthanasia aktif.

       

Larangan demikian, diperkuat oleh kenyataan religiusitas masyarakat. Sehingga tidak ada pembenaran dari aspek mana pun yang memperkenankan euthanasia. Dengan kata lain, di Indonesia NO Euthanasia. Meskipun beberapa Negara seperti Belanda, Belgia dan Negara bagian Oregon AS sudah melegalkan euthanasia.

       

Yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah euthanasia pasif dan hal ini sering tidak disadari dan dibiarkan berlalu. Pasien sekarat yang karena alasan ekonomi terpaksa tidak bisa mendapatkan pertolongan medis yang layak, sehingga harus menghadapi ajal bukan pada jamnya. Contoh lain adalah, seorang pasien koma yang hidupnya diulur berkat bantuan mesin jantung dan paru-paru, sewaktu-waktu bisa langsung ajal juga jika mesin penunjang hidup itu dihentikan.

       

Pasien demikian tidak meninggal secara alami, melainkan meninggal sebelum waktunya. Pasien sesungguhnya masih punya harapan  untuk tidak kehilangan nyawa. Itu lantaran sebetulnya harapan untuk hidup masih berada ditangan kekuasaan manusia. Kalau saja ia kecukupan ekonomi, kematian yang tidak harus terjadi itu belum akan terjadi. Dan kalau saja mesin penyambung hidup itu tidak dihentikan, kematian bukan pada jamnya itu belum akan terjadi.

       

Demikian juga dengan kasus euthanasia. Kendati setiap orang merasa punya hak untuk mati, tapi kematian seyogianya tetap ada pada tangan Tuhan. Dengan kata lain, biarkanlah hak untuk hidup tetap di tangan Tuhan saja, bukan dihibahkan kepada tangan kita yang betapa kecil begini. Namun, dengan memilih euthanasia, kekuasaan jadi berbelok pada tangan manusia. Termasuk itu juga argumentasinya untuk kasus yang di mata medis sudah tidak ada harapan untuk sembuh. Bukankah kita sebagai umat percaya masih menyimpan sepotong mukjizat dalam keyakinan kita. Hukum suatu negara boleh saja berpihak terhadap euthanasia, tapi kekuasaan Tuhan tak elok kalau sampai kita belokkan.

Sekarang dengan semakin majunya ilmu kedokteran, bayi cacat dalam kandungan sudah bisa dideteksi sebelum berumur 3 bulan. Siapa saja bisa memutuskan apa saja kalau sampai pada pertimbangan jika akibat kecacatannya ia akan menyusahkan orang lain, sepanjang hidupnya harus terus bergantung pada orang lain, buat apa tetap dibiarkan lahir. Euthanasia bayi sering merupakan bagian dari keputusan dengan akal sehat juga.

       

Buat orang beragama, keputusan yang mendahului tangan Yang Di Atas, tentu bukanlah sikap yang arif. Manusia tidak pernah tahu apa rencana Tuhan buat kita ke depan, termasuk buat pasien yang menurut anggapan kita, ramalan dokter, pendapat ilmu dan teknologi kedokteran telah dianggap sudah tidak punya harapan lagi. (Dikutip dari berbagai sumber)