Pergaulan Laki-laki Dengan Perempuan
Oleh: Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjidpun mereka dimakruhkan. Malah ada yg mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.
Wanita perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja, dokter dsb. Apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan hidup tanpa lelaki? Mengapa lelaki diberi kebebasan yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa lelaki dapat bersenang- senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? Me ngapa persangkaan jelek itu dialamatkan kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki? Wanita, sebagaimana laki-laki, juga punya gharizah atau keinginan yang mendorong pada perbuatan buruk (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita & laki-laki sama-sama punya setan yang dapat menyulap kejelekan menjadi keindahan serta membujuk rayu mereka. Apakah semua peraturan yang ketat untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?
JAWABAN
Kesulitan kita - sebagaimana yang sering saya kemukakan ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam. Sikap demikian juga sama ketika mereka memandang masalah pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan menzalimi kaum wanita.
Pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya. Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita Barat “sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta” sebagaimana yg digambarkan oleh hadits Nabi: “sehingga andaikata wanita2 Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar, sempit, dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya.” Dari sinilah lahir “solidaritas” baru yang lebih dipopulerkan dengan istilah “solidaritas lubang biawak.”
Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik terhadap wanita maupun laki-laki, ke luarga, dan masyarakat. Me reka sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentangnya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, pengarang, kaum intelektual, & para muslihin yg mengkhawatirkan kerusakan yg ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika semua ikatan dalam pergaulan antara laki-laki & perempuan benar-benar terlepas. Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah & pandangannya terhadap alam semesta, kehidupan, tuhan, nilai2 agama, warisan budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat lain.
Kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur. Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka lebih kokoh daripada agamanya. Dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita. Bagaimanapun, pandangan2 diatas bertentangan dengan pemikiran2 lain yang mengacu pada Al-Qur’anul Karim dan petunjuk Nabi saw. serta sikap dan pandangan para sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik. Menurut saya istilah ikhtilath (percampuran) dalam lapangan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan merupakan istilah asing yang dimasukkan dalam “Kamus Islam.” Istilah ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad- abad yang silam, baru dikenal pada zaman sekarang ini saja. Tampaknya ini merupakan terjemahan dari kata asing yang punya konotasi tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam. Barangkali lebih baik bila digunakan istilah liqa’ (perjumpaan), muqabalah (pertemuan), atau musyarakrah (persekutuan) laki-laki dengan perempuan. Tetapi bagaimanapun juga, Islam tidak menetapkan hukum secara umum mengenai masalah ini, tetapi memperhatikannya dengan melihat tujuan ( kemaslahatan) yang hendak diwujudkannya, atau bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya, atau lainnya.
Sebaik- baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi Muhammad, petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya yang terpimpin. Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam. Pada zaman Rasulullah saw., kaum wanita biasa menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Beliau saw. menganjurkan wanita untuk mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang, mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki belum mengenal celana. Pada zaman Rasulullah saw. (jarak tempat shalat) antara laki-laki dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali. Pada mulanya kaum lelaki & wanita masuk kemasjid lewat pintu mana saja yang mereka sukai, tetapi karena suatu saat mereka berdesakan, baik ketika masuk maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda: “Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita”. Dari sinilah mula2 diberlakukannya pintu khusus untuk wanita, dan sampai sekarang pintu itu terkenal dengan istilah “pintu wanita.”
Kaum wanita pada zaman Nabi saw. juga biasa menghadiri shalat Jum’at, shalat Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, lakilaki dan perempuan, di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya: “Kami diperintahkan keluar (untuk menunaikan shalat dan mendengarkan khutbah) pada dua hari raya, demikian pula wanita-wanita pingitan dan para gadis.” Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata: “Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita pada hari raya Fitri dan Adha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanitawanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, ‘Ya Rasulullah salah seorang diantara kami tidak mempunyai jilbab.’ Beliau menjawab, ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.’ Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam di semua negara Islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemudapemuda Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan sebagian sunnah- sunnah Nabi saw. yang telah dimatikan orang, seperti sunnah i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id. Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk mendapatkan ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi saw. Mereka biasa menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah memuji wanita-wanita Anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami agamanya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengeluarkan sperma, mandi junub, haid, istihadhah, dan sebagainya.
Mereka juga minta kepada Rasulullah saw. agar menyediakan hari tertentu untuk mereka, tanpa disertai kaum laki2. Rasulullah menyediakan suatu hari tertentu guna bertemu, mengajar dan menyampaikan perintah2 kepada mereka. Kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan bersenjata untuk membantu tentara dan para mujahid, seperti merawat yang sakit dan terluka, memberikan pelayanan-pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata: “Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali, saya tinggal di tendatenda mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit.” Aisyah r.a. yang waktu itu sedang berusia belasan tahun menepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan kaum wanita dalam perang itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut usia.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka memungut anak-anak panah, mengadoni tepung, mengobati yang sakit, mengepang rambut, turut berperang di jalan Allah, dan Nabi saw memberi mereka bagian dari rampasan perang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa Rasulullah saw. berkata kepadaUmmu Haram binti Mulhan - bibi Anas - “Ada beberapa orang dari umatku yang diperlihatkan kepadaku berperang fisabilillah. Mereka menyeberangi lautan seperti raja-raja naik kendaraan.” Ummu Haram berkata, “Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikan saya termasuk diantara mereka.” Lalu Rasulullah saw. mendoakannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta berdakwah: menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah:“Dan orangorang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar...” (at-Taubah: 71 )
Pada zaman khalifah Umar di sebuah masjid wanita menyanggah pendapat Umar mengenai masalah mahar. Umar secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, “Benar wanita itu, dan Umar keliru.” Pada masa pemerintahannya, Umar juga telah mengangkat asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.
Orang yang mau merenungkan Al-Qur’an dan hadits tentang wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan pararasul atau nabi, niscaya ia tidak merasa perlu mengadakan tabir pembatas yang dipasang oleh sebagian orang antaralakilaki dengan perempuan.
Sumber: Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi