Dasar-dasar Keislaman
Rukun Islam Kedua: Shalat
(Bagian Pertama: Bersuci)
Oleh : Hj. Betania Muflih
Pada edisi yang lalu kita telah membicarakan rukun Islam yang pertama yaitu Syahadah atau kesaksian kita bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah pesuruh Allah. Dimana konsekwensi dari kesaksian tersebut adalah ketundukkan kita pada Allah SWT dan ketaatan kita mengikuti sunnah atau ajaran Rasulullah Muhammad SAW sebagai penerima wahyu dari Allah dan penyampai ajaran Ilahi pada umatnya.
Setelah kita bersyahadah dengan yakin dan benar maka tibalah saatnya untuk merealisasikan bentuk ketundukkan dan ketaatan kita pada Allah SWT dan Rasulullah SAW dengan menjalankan rukun-rukun Islam yang lain, yang merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Syahadah.
Rukun Islam yang berikutnya atau yang kedua adalah Mendirikan Shalat.
Namun pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas sebelum shalat itu sendiri adalah hal Bersuci, dimana bersuci itu adalah suatu syarat asasi yang harus dijalani setiap muslim sebelum mendirikan shalat. Jadi shalat seseorang tidak akan sah apabila orang tersebut tidak dalam keadaan suci. Suci mengandung arti yang lebih dalam dari bersih, sebab suci itu selain pasti bersih juga terbebas dari najis dan hadas besar maupun kecil. Boleh jadi seseorang itu tampak bersih secara lahiriah tapi belum tentu ia suci dari najis atau hadas.
Beberapa hal yang akan kita bahas pada hal Bersuci ini diantaranya adalah :
1. Kategori air
2. Cara berwudhu
3. Hal-hal yang membatalkan wudhu
4. Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu
5. Mengusap kaos kaki atau Rhuff (yang terbuat dari kulit)
6. Ghusl atau mandi besar (mandi wajib)
7. Hal-hal yang tidak boleh dikerjakan bagi orang yang sedang junub (belum mandi wajib)
8. Rukun-rukun mandi wajib
9. Mengusap perban
10. Tayammum dan perkara-perkara atau kondisi-kondisi yang membolehkannya
11. Kategori debu untuk bertayammum
12. Bagaimana cara bertayammum
13. Hal-hal yang membatalkan tayammum
14. Bab haid dan nifas
15. Hal-hal yang tidak boleh dikerjakan bagi wanita yang sedang haid atau nifas
16. Bab istihadah (pendarahan)
Masalah-masalah di atas Insya Allah akan kita bahas secara rinci pada edisi-edisi mendatang, supaya kita lebih yakin dan tidak ragu-ragu dalam beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syariat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Untuk kali ini kita akan pelajari masalah Kategori air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Kategori pertama : Air suci dan bisa digunakan untuk bersuci (Thahuur). Contoh-contoh air yang masuk dalam kategori air ini adalah :
1. Air hujan dan salju. Allah berfirman (25 : 48 ):
َهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاء مَاء طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci”
2. Air dari sumber mata air dan air sungai
3. Air laut, Rasulullah SAW bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”
4. Air zam-zam. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meminta sumber air zam-zam, lalu beliau meminum sebagian dari padanya dan berwudhu dengan sebagian lainnya. (Hadis Riwayat Imam Ahmad)
5. Air yang berubah warna secara natural atau karena terkena dedaunan dari pohon.
Kategori kedua : adalah air mengalir yang telah dipakai dari bekas wudhu atau mandi, masih suci bila tidak ada tanda perubahan baik warna maupun baunya.
Kategori ketiga : air yang tercampuri barang-barang bersih, seperti sabun, tepung dan lainnya, tetap berstatus Thahuur apabila belum berubah, tapi apabila telah berubah dengan lebih besarnya jumlah campuran daripada jumlah airnya, atau sudah tidak berbentuk layaknya air, maka air itu menjadi Thaahir atau suci tapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan yang lain.
Kategori keempat : air yang sudah tercampuri barang najis, maka air ini dibagi menjadi 2:
1. Apabila rasa, warna dan baunya berubah dikarenakan campuran tersebut, maka air itu menjadi najis dan tidak bisa dipakai untuk bersuci.
2. Apabila tidak ada perubahan apa-apa, masih seperti semula maka air tersebut tetap Thahuur, atau suci dan mensucikan. Rasulullah SAW bersabda: “Air Thahuur tidak dicampuri najis apapun.” (MS)