Puasa Syawal, Puasa Pelengkap Iman
Oleh: Muhamad Setiawan
Puasa Syawal adalah puasa sebanyak 6 hari yang dilakukan selama bulan Syawal. Dapat dilakukan secara berturut-turut atau berselingan harinya. Hukum dari puasa Syawal ini adalah sunnat.
Sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya).
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Syawal enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah SWT: "Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbi, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha: 84].
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan keutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun
sedikit.”
Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur. Selain itu, puasa Syawal tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal puasanya dalam puasa Ramadhan,
"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu” (Syaikh Muhammad bin Shalih al
Utsaimin).
Seperti telah disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW diatas, tentang puasa Syawal, dimana hadits tersebut menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua
bulan."
Ini berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa
Ramadhan, barudisyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak berstatus sebagai puasa sunnat
Syawal.
Bagi kaum wanita yang telah bersuami, maka puasa Syawal ini tidak boleh dilakukan jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan: "kecuali puasa
Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Daud (sehari puasa sehari buka dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(disusun dari berbagai sumber)