KONTRIBUSI ISLAM TERHADAP NASIONALISME 
Oleh: Prof. H. Abdurrahman Mas`ud, Ph.D
Alumni UCLA 1997, Mantan Penasehat Pengajian Los Angeles

Cinta tanah air menjadi sangat penting terutama saat globalisasi semakin menindas negara-negara lemah (soft state) seperti Indonesia, dan saat krisis berkepenjangan belum ada tanda-tanda pemulihan. Kini bangsa Indonesia seolah-olah sedang kehilangan PD (self-esteem), dan melihat segala sesuatu serba salah. Ajaran Islam yang berbunyi hubbul watan minal iman: cinta tanah air bagian dari iman, bagian dari nasionalisme, semakin relevan dipegang umat Islam. Menarik untuk dicatat dalam pengantar ini, bahwa saat-saat sebagian penduduk Indonesia saling menghujat, ilmuwan asing dari Iran, Prof. Ziba Mir-Hosseini, Ph.D. dan utusan Malaysia justru sebaliknya memuja-muja kehidupan beragama di Indonesia dengan mayoritas muslimnya. Kata mereka Indonesian religious life is far away ahead of us. Pengakuan jujur itu disampaikan dalam seminar Internasional di Radison hotel Yogyakarta Indonesia bersama-sama penulis baru-baru ini. 

Sumbangan Islam terhadap nasionalisme tidak perlu diragukan. Data empiris, historis, serta normatif cukup kaya. Dengan demikian dikotomi Islam dan Nasionalisme adalah sebuah wacana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebagai contoh, dokumen historis text resolusi jihad bisa dipertimbangkan: Kontribusi Hasyim Asy’ari (1871-1947), baik bagi pemikiran keagamaan NU maupun bagi kedaulatan Republik Indonesia, adalah fatwa-nya yang dikenal luas sebagai Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada bulan Oktober 1945:

1. Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, harus dipertahankan.
2. Pemerintahan RI yang satu-satunya pemerintahan yang sah harus dipertahankan dengan harta maupun jiwa.
3. Musuh-musuh Indonesia khususnya orang-orang Belanda yang kembali ke Indonesia dengan menumpang pasukan sekutu (Inggris) sangat mungkin ingin menjajah kembali bangsa Indonesia setalah Jepang ditaklukkan
4. Umat Muslim khususnya warga NU harus siap bertempur melawan Belanda dan Sekutu mereka yang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia.
5. Kewajiban jihad merupakan keharusan bagi setiap Muslim yang tinggal dalam radius 94 kilometer (sama jaraknya dengan, masafa, di mana menjama’ salat boleh ditunaikan* oleh santri Muslim). Mereka yang berada dalam radius itu mempunyai tanggung jawab untuk mendukung saudara-saudara Muslim mereka yang tengah berjuang dalam radius tersebut.

Fatwa Hasyim ini diyakini telah mengilhami para santri dalam meningkatkan perlawanan mereka terhadap kaum kolonial, setelah pasukan sekutu berhasil memaksa Jepang keluar dari jawa pada tahun 1945, dalam satu periode ketika Belanda hampir menguasai kembali sebagian besar kota Surabaya, kota terpenting di Jawa Timur yang selanjutnya dikenal sebagai “kota pahlawan” dikarenakan perlawanan tersebut. Radikalisme Hashim ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan kolonial, karena ternyata berlawanan dengan teori serta antisipasi Hurgronje bahwa santri Muslim identik dengan kaum sunni yang pasif. Sungguh, aksi non-cooperative Hashim ini bisa dilihat lebih awal ketika dia melarang masyarakat untuk Saeikeirei, penghormatan penuh kepada kaisar Teno Heika dengan cara menundukkan badan seperti halnya dalam salat dan menghadap ke arah Tokyo pada tahun 1942. Fatwa Hashim yang mengharamkan Saekeirei menjadikanya dipenjara selama 4 bulan serta cacat pada jari-jemarinya. Hal yang sama juga terjadi ketika dia melarang kaum Muslim untuk menunaikan ibadah Haji dengan menggunakan transportasi milik Belanda, sebuah seruan yang membuat bingung seorang penasehat religius Belanda, Van Der Plas pada tahun 1930-an, dan sangat dipatuhi baik oleh santri maupun non-santri Muslim. 

Nasionalisme di kalangan santri Muslim Indonesia jelas tidak bisa melupakan model nasionalisme Hasyim Asy`ari diatas. Sikap dan watak dasarnya yang anti penjajah merupakan bagian dari Hubbul watan minal iman. Ajaran ini telah mendorongnya untuk selalu tegar melawan penjajah asing. Santri Muslim Indonesia di kemudian hari menampakkan sikap yang berbeda meskipun masih dalam konteks menjunjung tinggi nasionalisme. Yakni sikap mereka terhadap presiden Indonesia pada dekade 1950-an, masa-masa kritis yang menghadapkan Muslim ekstrim dengan nasionalisme sekuler. Pada dekade itu kaum santri yang diwakili oleh ormas NU memberikan gelar khusus pada presiden Bung Karno Wali al-amri daruri bisyasyaukah, (Pemegang kekuasaan negara; effective holder of interim power) di tengah acara alim ulama se-Indonesia di Cipanas Maret 1954. Gelar ini diberikan agar umat Islam tidak bingung dengan gelar Imam NII Kartosuwiryo. Yakni sebuah deklarasi bahwa Sukarnolah presiden Indonesia yang sah bagi seluruh bangsa Indonesia termasuk bagi umat Islam Indonesia.

Sikap umat Islam yang tidak dikotomik ini, lebih bisa difahami jika dirunut sejarah awal umat Islam periode nabi Muhammad saw. Dokumen historis negara Madinah, yang dikenal Sahifatu Madinah jelas sekali mengindikasikan federal city state of madinah as community, a single unit. Lengkapnya dokumen ini disebut M. Hamidullah, sejarawan Muslim sebagai The First Witten-Constitution in the World dalam arti yang sebenar-benarnya. Cukup di sini mengutip dua poin yang sangat indah dan sempurna, yakni pasal dua dan 25: 

(2) Verily they constutute a political unit (ummah) as distinct from all the people (of the world)
 (25) and verily the jews of banu Awf shall be considered as community (ummah) along with the believers, for the jews being their religion and for the Muslims their religion, be one client or original member of the tribe; but whoever shall be guilty of oppression or violation (of treaty) shall put to trouble none but his own person and the members of his house.


Karena dalam sejarah sejak abad delapan sampai kini, komunitas ASWAJA (umat mayoritas Muslim) belum pernah berhubungan dengan angkat sejata. Agaknya tidak ada kamus agresi dan pembrontakan dalam sejarah komunitas normatif ini. Angkat senjata hanya dibenarkan tatkala defensif melawan tirani, kezaliman, dan ketidakadilan. Tidaklah berlebihan jika pesan jangan dikotomikan Islam dengan nasionalisme berulang kali disuarakan dalam paper ini. Hal ini senada dengan pengamatan John L. Esposito sebagai berikut:

In the development and expression of nationalism and the formation of nations among the Muslim peoples, two trends of nations among the Muslim peoples, 2 trends can be observed. First certain economic and social formation are reached in order to allow nationalism to develop an as iodeological force. As the medieval socio-economic system disintegrated and modern conditions developed, individual identification with particular social group lessened. The result of the process, with variations, is indeed similar to nationalism in the West Second in the Muslim world, nation building received great impetus from religion, particularly from the anti-imperaialist tendencies of Islam. As religious groups extensively participated in the nationalist movements from the Maghrib and Egypt to India and Indonesia, Islam lent a driving force to nation building. Thus although the ummah was transformed into nations, islam continued to be one of major components of the ideologies of independent Muslim nations. 

Sikap nasionalis umat Islam mungkin dewasa ini bisa dihubungkan dengan pluralisme etik yang inklusif. Dengan merujuk pada historitas dan normativitas agaknya inklusivisme dalam wacana keagamaan semestinya bersifat ideologis bukan sesuatu yang taktis-reaktif. Definisi takwa misalnya selama ini bagi komunitas beragama sering diceraikan dengan aspek inklusivisme. Semestinya bagian dari taqwa adalah inklusiveme, yakni kesadaran akan keberadaan Tuhan selama hayat, dan dalam waktu yang sama sekaligus kesadaran akan adanya kelompok dan agama lain (the otherness) yang harus diterima secara alami untuk hidup berdampingan dengan damai (peaceful coexistence). Pluralisme dalam segala bentuknya merupakan Sunnatullah dan sekaligus etika global. Dengan demikian kelompok yang alergi dengan inklusivisme tidak saja berhadapan dengan mainstream relijiusitas, tapi juga tidak bisa diterima oleh masyarakat dunia. Disinilah perlunya pemberdayaan masyarakat Indonesia yang relijius dan tanpa pagar meminjam istilah Darmanto Jatman Indonesia without borders. Indonesia yang relijius tanpa pagar adalah sebuah bangsa yang hidup di tengah-tengah masyarakat internasional yang sedang mengembangkan global trends and ethics. Sebagai masyarakat dunia yang memimpikan lingkungan "madani", beradab, civilized, masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan etika global ini seperti demokratisasi, pluralisme dan perlindungan kaum minoritas. Relevan disimak tulisan teolog dan filosuf Jerman Hanskung: 

Not just freedom, but also justice
(Bukan hanya kebebasan, tapi juga keadilan)
Not just equality. But also plurality
(Bukan hanya kesetaraan, tapi juga kebenekaan)
Not just brotherhood, but also sisterhood
(Bukan hanya persaudaraan, tapi juga persaudarian)
Not just coexistence, but peace
(Bukan hanya hidup berdampingan tapi juga kedamaian)
Not just productivity, but solidarity with the environment
(Bukan hanya produktivitas tapi juga ramah lingkungan)
Not just toleration, but ecumenism
(Bukan hanya toleransi tapi juga persaudaraan umat manusia)

Itulah etika global yang sekarang sedang berkembang, termasuk etika yang harus dikembangkan di negara kepulauan ini. Indonesia relijius dan tanpa pagar juga berarti idealisasi Indonesia yang tidak dibebani "pagar-pagar" agama, etinis, suku, ras, dan lain sebagainya. Meskipun pagar atau dinding itu telah lama menjulang, biarlah itu menjadi masa lalu. Indonesia baru harus tidak boleh dibebani dengan beban sejarah yang memilukan. 

Problem utama masyarakat Indonesia adalah bahwa selama ini masyarakat kita lebih mementingkan budaya lisan dan tangan. Inklusivisme, kampanye kedamian dengan demikian harus disuarakan secara lisan dan tulisan, serta action. Tradisi mendengar dan baca yang lebih menekankan akal sehat demikian rendahnya hingga menjadikan krisis kolektif berlarut-larut. Sudah selayaknya inklusivisme disuarakan tanpa henti oleh para pakar dengan akal sehat, ulama dan tokoh-tokoh agama dengan hati nurani. Memang impian kita adalah Indonesia relijius tanpa pagar. Impian ini akan menjadi kenyataan jika bukan hanya menjadi untaian manis para penyair dan lip service kaum politisi. Umat Islam Indonesia tidak perlu minder dan juga tidak boleh sombong dibanding umat Islam di negera lain. 

Sebagai penutup patut dikutip kesan jujur seorang professor di Jerman, sosiolog Timur Tengah tentang umat Islam Indonesia, Bassam Tibi sebagai berikut: 
The political system in Indonesia guarantees the equal standing of all five main religions in the country. Muslims, however, represent 85 percent of the 193 million inhabitants, living on 6.000 of a total of 16.500 islands. On Java alone live 40 percent of all Indonesians. The other four religions - Christianity, Buddhism, Hinduism, and Confucianism - are set on equal level to Islam. 
In Indonesia, non-Muslims are not "dhimmis" but citizens of equal standing. Southeast Asia offers a model, for an equal definition of Islam and Christianity which is expanded also to Buddhism, Hinduism, and Confucianism, religions which are not mentioned in Islamic revelations.

---------------
Catatan kaki:
1. Dipresentasikan pada Seminar Nasional: “Nasionalisme Sudah Mati”., bersama Arif Budiman di DRD, Jateng 8 Pebruari 2003
2. Presepsi Snouck Hurgronje sebagaimana dikutip oleh G.W.J. Drewes, “Indonesia: Mysticism dan Activism,” dalam Von Grunebaum, Uniety and Varieti in Muslim Civilization (Chicagoo, 1976), hllm. 284-310. Sayangnya Drewes tidak memberikan footnote maupun endnote dalam tulisan ini.
3. Aman, Op. cit., hlm.63-64.
4. Ma’sum, Op, cit., hlm. 64.