Rukun Islam Kedua: Shalat
(Bagian Ketiga: Hukum Berwudhu)
Oleh : Hj. Betania Muflih
Pada edisi kali ini kita akan membicarakan masalah hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan wudhu, kelanjutan dari pembahasan edisi lalu, yaitu cara berwudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah :
1. Segala sesuatu yang keluar dari kedua lubang, yaitu lubang dubur dan lubang kemaluan. Contohnya adalah : buang air kecil, buang air besar dan kentut. Itu semua disebut hadas kecil.
Rasulullah SAW bersabda :
“Allah tidak menerima shalat seseorang apabila dia dalam keadaan batal ( berhadas kecil) sampai dia berwudhu”.
(HR. Imam Muslim)
2. Keluarnya air madlin atau wadi dari lubang kehormatan (bagian intim/kemaluan). Madlin adalah cairan yang keluar dikarenakan hubungan sexual sebelum terjadi ejakulasi. Sedang wadi adalah cairan yang keluar tanpa hubungan sexual, biasanya keluar sebelum atau sesudah buang air kecil. Begitu juga dengan keputihan.
Untuk seseorang yang berhadas karena madlin, wadi atau keputihan ini, Rasulullah SAW bersabda :
“Orang itu harus mencuci zakarnya (organ intim yang mengeluarkan cairan tersebut) lalu berwudhu”.
(HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
3. Tertidur pulas. Orang yang tidur dengan pulas hendaknya berwudhu apabila dia terbangun dan akan mengerjakan shalat, walaupun sebelum tertidur dia sudah berwudhu.
4. Hilang akal, baik karena pingsan, terbius atau mabuk.
5. Bersetubuh, walaupun tidak mengeluarkan mani (tidak ejakulasi), maka wudhunya batal dan dia harus berwudhu dan mandi besar, hal ini akan kita bahas pada pembahasan berikutnya.
6. Memegang organ intim secara langsung (tanpa las kain dan lain-lain). Dalam hal ini ada 2 pendapat :
- Membatalkan wudhu, dan menurut pendapat mayoritas ulama ahli fiqih, inilah yang lebih kuat dari pendapat yang tidak membatalkan. Dasarnya adalah hadist Nabi SAW : “Barangsiapa yang memegang zakarnya maka ia tidak boleh mendirikan shalat sampai ia berwudhu”.
Hadis ini dibenarkan oleh Imam Tarmizi dan Imam Bukhari yang mengatakan ini yang paling sahih di dalam bab ini.
- Tidak membatalkan wudhu, hal ini berdasarkan riwayat Sayyidina Ali r.a, ketika beliau menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka dijawab : “ Bukankah zakar itu juga bagian dari daging tubuhmu (seperti anggota badan lainnya) ?”, yang berarti memegang zakar adalah sama seperti memegang anggota badan lain yang tidak membatalkan wudhu.
Dalam mensikapi hal semacam ini, lebih baik kita ambil jalan hati-hati yang tidak membawa pada keraguan, yaitu berwudhu. Kecuali apabila kita mendapatkan dasar-dasar yang menguatkan pendapat untuk tidak berwudhu dan kita merasa yakin dengan kebenaran dasar-dasar tersebut.
Sedangkan hal-hal yang tidak membatalkan wudhu adalah :
1. Bersentuhan kulit dengan lain jenis.
Aishah r.a meriwayatkan : “ Saya terbiasa tidur di depan Rasulullah SAW dan kaki saya berada antara beliau dan kiblat, apabila sujud beliau pasti menyentuh kaki saya”.
(HR. Bukhari Muslim)
2. Keluarnya darah dari anggota tubuh selain pendarahan dari bagian intim wanita. Pendarahan ini bisa dikarenakan luka atau mimisan (keluar darah dari hidung).
Hasan r.a meriwayatkan :
“Para muslimin tetap melaksanakan shalat dalam keadaan pendarahan karena terluka”.
3. Muntah baik sedikit maupun banyak.
4. Perasaan ragu-ragu akan keluarnya hadas kecil setelah wudhu, sampai dia yakin betul dengan keadaannya.
5. Tertawa saat shalat.
6. Memandikan mayat tidak membatalkan wudhu, disarankan orang berwudhu sesudah memandikan mayat, tapi tidak diwajibkan. (MS)