BPK: Pemerintah Mega Korupsi RP166,5 Triliun
Sumber: http://korupsi.org/info.html
Jakarta, September 24, 2004, Hal. 1
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 22 kasus yang berindikasi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dengan nilai nominal Rp166,5 triliun dan US62,7 juta selama kurun 1999-2003. Hal ini terungkap dalam laporan Ketua BPK Satrio Budhardjo Judono di depan anggota Majelis Permusyaratan Rakyat dalam sidang umum di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (23/9)
Menurut Satrio kasus-kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Polri. “Tembusannya juga kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soal apakah diusut atau tidak, silahkan tanya kepada kedua lembaga itu,” katanya.
Jumlah itu, kata Satrio, belum termasuk hasil-hasil pemeriksaan atas perhitungan APBD provinsi/kabupaten/kota yang dimanfaatkan DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD itu. “Perhitungan APBD telah semakin dimanfaatkan oleh DPRD,” ujarnya.
Temuan BPK itu merupakan temuan atas pemeriksaan lembaga-lembaga yang menggunakan keuangan negara baik melaui APBN maupun non APBN di pusat maupun daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan-badan lain. Selain audit keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja yang dilanjutkan pemeriksaan investigatif terhadap lembaga-lembaga pemerintah itu.
Temuan indikasi korupsi itu merupakan jumlah dari kasus yang dilaporkan ke lembaga hukum saja. Sebab, dalam lampiran pidato Satrio itu, pemyimpangan keuangan negara itu jauh lebih besar lagi. Tahun 2000 merupakan tahun paling besar penyimpangan pelaksanaan keuangan negara, dari Rp1,732 triliun data keuangan yang diperiksa, hampir separuhnya atau Rp448,1 triliun tak jelas juntrungannya BPK menyimpulkan setiap tahun rata-rata penyimpangan anggaran negara setiap tahun sebesar Rp321,8 triliun atau 17,01 persen dari seluruh pemeriksaan selama satu periode pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Satrio meminta audit BPK harus bisa diketahui publik. Sehingga bermanfaat bagi aparatur pelaksana, masyarakat dan negara.
Rakyat kecewa
Menanggapi temuan BPK itu, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Mochtar Masoed mengatakan, hal ini akan membuat rakyat semakin sakit hati terhadap pemerintahan Mega yang digulingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
“Sebenarnya kita sudah tahu pemerintahan Mega itu korup, namun temuan BPK ini memang sangat menyentak. Rakyat akan makin kecewa karena ratusan triliun rupiah dimakan begitu saja oleh para koruptor, sementara hidup rakyat sekarang semakin susah,” ujar Mochtar.
Diingatkannya, selama badan penegak hukum masih seperti sekarang, maka korupsi akan terus merajalela. “Benahi Kejaksaan Agung, Polri dan lembaga pengawasan keuangan di pemerintahan. Jika tidak, KKN akan terus merajalela dan uang negara akan semakin dikorup."
“Dengan sistem hukum yang tidak jelas seperti sekarang ini orang tidak takut untuk menyelewengkan uang negara. Di pemerintahan Mega coba sebutkan siapa pejabat yang tak mau diajak korupsi?” katanya. ·hen
Korupsi APBN 2004 Mencapai Rp 23 Triliun
Bandung, Kompas September 23, 2004, Hal. 13
Jumlah kasus korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 mencapai Rp 23 triliun. Meski demikian, banyak kasus korupsi itu yang sulit diungkap.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Agung MA Rachman saat meresmikan sejumlah gedung baru di lingkungan kejaksaan Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (21/9). Menurut dia, dari nilai APBN 2004 sebesar Rp584 triliun, sebanyak Rp23 triliun telah dikorupsikan. Jumlah korupsi itu dinilai Rachman sangat besar, apalagi ditengah era reformasi yang salah satunya mengupayakan pemberantasan korupsi.
“Untuk mengungkapkan kasus korupsi bukanlah hal yang mudah karena sudah ditutupi dengan pertanggungjawaban administrasi dan biasanya sudah berlangsung lama,” kata Rachman.
............... (Ju/MZW)
Pak Rachman, boleh kami tanya, apakah Rp 23 triliun tersebut belum termasuk uang tidak resmi (transaksi di bawah tangan), dan kebiasaan Markup-Markup yang katanya dari 50% sampai 150%? Apakah, Pak Rachman sudah mempastikan bahwa tidak ada korupsi di Kejaksaan Agung sendiri?
Nilai Rp 23 triliun apakah hanya dari kasus yang dilaporkan dan ditemukan di Kejaksaan Agung saja?
Korupsi "menurut Prof. Soemitro Djojohadikusumo bisa mencapai 30 persen dari APBN" atau Rp 175 triliun. Ref. Hukum Lemah, Korupsi Merajalela. Bukankah Kebanyakan kasus tidak ketahuan? Apa lagi karena kebiasaan "markup biaya" seringkali menyebabkan harga produk atau proyek menjadi sangat mahal tetapi tidak bermutu (sangat merugikan negara). Kita belum memikirkan gaji-gaji pegawai negeri yang tidak-produktif.