Dasar-dasar Keislaman
Rukun Islam Kedua: Shalat
(Bagian Kedua-2 : Wudhu)
Oleh : Hj. Betania Muflih
Khuff
Pembahasan kita kali ini adalah kelanjutan dari masalah bersuci edisi lalu, yaitu tentang mengusap khuff (sepatu dari kulit) atau mengusap kaos kaki saat berwudhu sebagai ganti dari membasuh kaki itu sendiri.
Diperbolehkan mengusap khuff dan kaos kaki hanya pada wudhu saja, apabila seseorang harus bersuci dan mandi wajib, maka mengusap khuff atau kaos kaki tidak
diperbolehkan.
Dalil-dalil diperbolehkannya mengusap khuff dan kaos kaki yaitu diantaranya :
1.Hadist riwayat Imam Al Bukhari
Al Mugheera Ibn. Shu’bah ra berkata : “ Saya menemani Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan dan saya bermaksud hendak membukakan khuff beliau saat berwudhu, lalu Rasulullah bersabda,”biarkan saja kedua khuff tersebut tidak perlu dilepas, sebab saya memakainya dalam keadaan suci sesudah wudhu”, lalu beliau mengusap diatas
keduanya.
2. Hadist Riwayat Imam Muslim
Ali bin Abi Thalib ra berkata : “ Rasulullah SAW membolehkan kita untuk mengusap khuff selama 3 hari 3 malam bagi orang yang sedang bepergian dan semalam bagi orang yang mukim (tidak
bepergian).
3. Hadist riwayat Imam Tirmizi
Safwan Ibn. Assad ra berkata :” Rasulullah SAW menyuruh kami apabila dalam perjalanan untuk tidak usah membuka khuff kami dan membasuh kaki pada saat berwudhu setelah berhadas dari kamar mandi atau karena tidur, selama 3 hari 3 malam kecuali dikarenakan berjunub ( yang mengharuskan mandi dengan mandi wajib).
Adapun mengusap di atas kaos kaki juga diperbolehkan atas dasar riwayat kebanyakan sahabat Nabi SAW. Salah satunya adalah Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam At Tahawi Ibn. Majah dan Imam At Tirmizi, bahwa Al Mughirah Ibn. Syu’bah berkata bahwa Rasulullah SAW berwudhu mengusap kaos kaki beliau (tanpa membasuh kaki, lalu mengusap kedua sandal
beliau).
Syarat-syarat diperbolehkannya mengusap di atas khuff atau kaos kaki diantaranya:
1. Khuff atau kaos kaki dipakai saat kita dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Abu Bakrah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAWmembolehkan orang ang dalam bepergian/musafir yang dalam keadaan suci lalu memakai khuff, untuk mengusap di atas keduanya sebagai ganti membasuh kakinyapada saat berwudhu selama 3 hari 3 malam, dan bagi yang mukim (tidak bepergian) 1 hari 1 malam.
Jadi kalau kita memakainya tidak dalam keadaan suci, maka waktu kita hendak wudhu, harus melepaskannya dan membasuh kaki seperti biasa, sesudah itu kita pakai lagi dan masa terhitung diperbolehkannya mengusap setelah kita bersuci tadi. Dan begitu juga kalau kita bersuci dengan bertayyamum, karena ketiadaan air, lalu memakai khuff atau kaos kaki, kemudian setelah itu kita mendapatkan air untuk berwudhu, maka kita juga harus melepas khuff atau kaos kaki, dan membasuh kaki kita dalam berwudhu dan setelah kita memakai kembali, maka terhitunglah waktu diperbolehkannya mengusap khuff atau kaos kaki sesudah
itu.
2. Khuff dan kaos kaki harus suci dari najis.
3. Khuff dan kaos kaki harus cukup kuat dipakai selama perjalanan.
4. Khuff dan kaos kaki menutupi bagian kaki yang semestinya dibasuh saat berwudhu (sampai mata kaki).
5. Khuff dan kaos kaki harus menutup kemungkinan masuk nya air kedalam kaki.
Hal-hal yang menyebabkan batalnya mengusap di atas khuff atau kaos kaki adalah:
1. Terlepasnya khuff dan kaos kaki, baik satu atau sepasang atau karena sobek dibagian yang harus menutupi kaki sampai mata kaki.
2. Habis masa diperbolehkannya.
3. Terjadinya hadas besar yang mengharuskan kita untuk bersuci dengan mandi
wajib.
Sedangkan daerah yang wajib diusap adalah bagian atas khuff dan kaos kaki. Disunatkan untuk mengusap bagian atas dan bawah sesuai dengan riwayat Al Mugheerah Ibn. Shu’bah ra :
“Saya membantu Rasulullah SAW berwudhu pada saat perang Tabuk, dan beliau mengusap bagian atas dan bawah Khuff beliau”.
Yang tidak diperbolehkan adalah mengusap bagian bawah saja dripada khuff dan kaos kaki tersebut. (MS)