Rubrik Interaktif:
“Anda Bertanya – Kami Menjawab”
Pengasuh: Hj. Betania dan Redaksi Buletin

 

Kebingungan Shalat Di Kantor

Penanya : Muslimin, Los Angeles

Tanya: Kalau saya sedang bekerja di kantor, tapi tidak ada mushola, bagaimana sebenarnya cara shalat yang paling baik. Karena saya bekerja di lingkungan yang semuanya orang Amerika atau orang lain yang non-muslim, saya segan untuk shalat di depan mereka. Ini saya lakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dari rekan-rekan kerja maupun dari pihak kantor sendiri. Apakah tayamum itu disarankan dalam keadaan seperti ini? Apakah tetap diwajibkan untuk ber-wudlu?

Jawab: Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ankabut 29:69,


“Dan orang-orang yang berusaha dalam kebaikan di jalan Kami pasti akan Kami buka jalan-jalan keberhasilan bagi mereka dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat kebaikan.”

     Selama ini mungkin belum pernah ada usaha kita untuk berterus terang kepada atasan kita tentang waktu dan tempat shalat, apabila kita sudah mencoba dan berusaha lalu belum juga diberi fasilitas, maka kita pergunakan waktu break kita untuk shalat di tempat yang memungkinkan. Rasulullah bersabda bahwa setiap bumi yang suci itu mesjid, artinya bisa dipakai untuk shalat walaupun itu di gudang, koridor atau mana saja yang tidak terkena najis tetap.

     Adapun wudhu, harus dilakukan selama tidak ada penghalangnya, seperti sakit, atau dalam keadaan bepergian atau ketiadaan air. Kalau salah satu itu terjadi barulah diperbolehkan untuk bertayamum.

     Firman Allah SWT dalam surat Annisa: 43 dan Al-Maidah: 6 sangat gamblang menyebutkan sebab-sebab kita boleh bertayamum sebagai ganti bersuci dari hadas kecil dan besar.

Bagaimana Membayar Zakat?

Penanya: ”Confused Ummat”, Los Angeles; dan Dewi Eric

Tanya: Kalau saya ingin membayar zakat mal, berapa sebenarnya jumlah yang seharusnya saya bayar? Bolehkan saya akumulasikan semua zakat tersebut dalam satu kurun waktu? Contohnya, saya ingin membayar zakat sekaligus digabungkan zakat mal tersebut selama 5 tahun.

Jawab: Zakat adalah harta yang harus kita keluarkan/bayarkan kepada golongan yang telah ditentukan, apabila telah mencapai nisob/ukuran tertentu selama satu tahun, sesuai dalam surat Attaubah 9:60,


   “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

   

     Misalnya uang simpanan yang telah mencapai $ 1,000 atau emas seberat 85 gram, zakatnya 2.5%. Jadi pembayarannya satu tahun sekali. Contohnya bila tahun ini kita menyimpan uang sebanyak $ 1,000 dan sampai tahun depan masih berjumlah sama atau lebih, maka zakat yang harus dibayarkan adalah $ 25. Apabila kurang dari atau terpaksa untuk kebutuhan maka tidak terkena zakat.

     Jadi kita tidak bisa membayar sekaligus digabungkan (misalnya 5 tahun), sebab jumlah harta simpanan dan pendapatan kita bisa berubah setiap tahun.

     Zakat juga tidak dibayarkan setiap kita mendapat gajian, berbeda dengan panen dimana zakat dikeluarkan setiap panen sebesar 1/10 atau 1/20 dari hasil panen sesuai dengan sistim irigasinya.

     Masalah zakat ini secara detail akan dibahas dalam rubrik tetap Dasar-dasar Keislaman Buletin Mentari Timur, Insya Allah.(MS)